PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN [B211]
PERSYARATAN :
- Paspor yang sah dan masih berlaku
- Formulir 23 dan Surat Permohonan Sponsor (alasan permohonan perpanjangan harus sesuai dengan subjek sesuai indeks visa)
- Surat Jaminan Sponsor
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasaFotokopi KTP Sponsor
- (sponsor sesuai dengan annotation pada visa)
- Fotokopi halaman paspor
- Fotokopi halaman visa
- Fotokopi cap pendaratan Tiket kembali
- Dokumen pendukung bagi kegiatan :
- Mahasiswa : surat rekomendasi DIKTI
- Volunter : MOU kegiatan
- Perkawinan campur : Akta Nikah / Pelaporan perkawinan
- Izin Tinggal Kunjungan dapat diperpanjang selama 4 atau 5 kali perpanjangan
- (Pasal 17 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014)
- Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
REQUIREMENTS :
- Legal and valid passport Application Form and
- Form 23 Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with a stamp 10.000 duty if taken care of by another personauthorized.
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Return ticket to the homecountry or continue to another country
- Additional documents:
- For study : Letter of recommendation from the Ministry of Education/Religious Affairs, or other government institutions related to the activities of the foreigner
- For family unification : certificate of marriage
- For volunteering : Memorandum of Understanding of the activity
- Extension of Visit Permit can be extended for 4 or 5 times extension
- (Chapter 17 Paragraph (4) Permen 27 Year 2014)
- The FEE can be paid through the Bank / Perception Post Office
- The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI ANAK YANG BARU LAHIR DI INDONESIA AYAH DAN / ATAU IBUNYA PEMEGANG IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
- PERSYARATAN :
- Paspor kebangsaan anak yang sah dan masih berlaku
- Formulir 23 dan Surat Permohonan Sponsor
- (alasan permohonan perpanjangan harus sesuai dengan subjek sesuai indeks visa)
- Surat Jaminan Sponsor
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP Sponsor (sponsor sesuai dengan annotation pada visa)
- Fotokopi halaman paspor orang tua
- Fotokopi halaman visa orang tua
- Fotokopi cap pendaratan orang tua
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan ayah dan / atau ibunya
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
- Tiket kembali
(Pasal 17 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014)
Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
REQUIREMENTS :
- Legal and valid passport
- Application Form and Form 23
- Guarantee letter from the same
- Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with a stamp 10.000 duty if taken care of by another person authorized
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Ticket to return to the country of origin or continue to another country Additional documents:
- For study : Letter of recommendation from the Ministry of Education/Religious Affairs, or other government institutions related to the activities of the foreigner
- For family unification : certificate of marriage
- For volunteering : Memorandum of Understanding of the activity
- [B211]
- Extension of Visit Permit can only be extended for 4 or 5 timeextension
- (Chapter 17 Paragraph (4) Permen 27 Year 2014)
The FEE of extending the Visit Stay Permit can be paid through the Bank / Perception Post
The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
· The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI TENAGA KERJA ASING
PERSYARATAN :
( Pasal 9 & 10 Ayat (2) Permen 43 Tahun 2015 )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
- Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaandan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orangtertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Izin Usaha Tetap
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi NPWP perusahaan
- DPKK asli
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 9 & 10 Paragraph (2) Permen 43 Year 2015 )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners whoauthorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
- Copy of Deed of the establishment of the company
- Copy of Business permit
- Business Identification Number (NIB)
- Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Expertise and skills development fund (DPKK)
- Letter of company’s domicile
- The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI PENANAM MODAL
PERSYARATAN :
( Pasal 7 & 8 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
- Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaandan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orangtertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan dan / atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia
- Pengesahan Akta Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha Tetap
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 7 & 8 Ayat (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners whoauthorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Deed of the establishment of the company that contains capital/stock ownership of the foreigner in Indonesia
- Decree of the Ministry of Law and Human Rights regarding the legalization of the establishment of the company
- Copy of Business permit
- Business Identification Number (NIB)
- Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Letter of company’s domicile
- The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI ROHANIAWAN
PERSYARATAN :
( Pasal 11 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
- Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaandan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orangtertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan
- Rekomendasi RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
- Akta pendirian yayasan / lembagakerohanian
- Fotokopi NPWP yayasan / lembaga kerohanian
- Surat Keterangan Domisili yayasan / lembagakerohanian
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 11 Paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners whoauthorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Letter of recommendation from the Ministry of Religious Affairs
- Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
- Deed of the establishment of thefoundation/religious institution
- Foundation/religious institution’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Letter of Foundation/religious institution’sdomicile
- The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PERSYARATAN :
( Pasal 12 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
- Surat permohonan yang menggunakan kop sekolah/ institusi / universitas
- Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop sekolah / institusi / universitas
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan / keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan kegiatannya
- Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara untuk Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
- Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 12 Paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Letter of recommendation from the Ministry of Education/Religious Affairs, or other government institutions related to the activities of the foreigner
- Letter of recommendation from the Ministry of State Secretariat for Foreigners receiving scholarships from the Government of the Republic of Indonesia
- The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
) The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI PENELITIAN ILMIAH
PERSYARATAN :
( Pasal 13 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 13 paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
- Application Form and Form 27
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners whoauthorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Letter of recommendation from the Indonesian Institute of Science (LIPI), or other government institutions related to the activities of the foreigner
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNI [PENYATUAN KELUARGA]
PERSYARATAN :
( Pasal 14 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- PersetujuanTelex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 14 Paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
- Application Form and Form 27
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except alreadyin English
- Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriageabroad
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI ANAK IKUT ORANG TUA WNA DAN SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNA [PENYATUAN KELUARGA]
PERSYARATAN :
( Pasal 15 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Pendaftaran Online dan Formulir 27
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- Persetujuan Telex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas)
- Paspor Suami Istri dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
- Paspor Orang Tua dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
- Kartu Keluarga
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 15 Paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English (a child who not under 18 (eighteen) years old and unmarried who joins a parent of a Limited Stay Permit holder)
- Spouse’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
- Parent’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
- Family register
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI ANAK PERKAWINAN CAMPUR IKUT AYAH / IBUNYA WNI [PENYATUAN KELUARGA]
PERSYARATAN :
( Pasal 16 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP Ayah / Ibunya W NI
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- Persetujuan Telex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak dari orang asing yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah / ibunya warga negara Indonesia)
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Paspor Ayah / Ibunya Orang Asing
- Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
- Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 16 Ayat (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration
- Application Form and Form 27
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English a child who not under 18 (eighteen) years old and unmarried who joins a parent of a Limited Stay Permit holder)
- Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
- Parent’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
- Copy of latest extension stamp [EXTENSION FOR ITAS]
- Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
- Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZINTINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA
PERSYARATAN :
( Pasal 19 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Pendaftaran Online dan Formulir 27
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- Persetujuan Telex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Chapter 19 Paragraph (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
- Onlineregistration and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Evidence from the Head of Representative of the Republic of Indonesia regarding the loss of Indonesian citizenship
- Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
PERSYARATAN :
( Pasal 20 Ayat (2) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Pendaftaran Online dan Formulir 27
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Halaman Visa
- Fotokopi Cap Pendaratan
- Telex Visa
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
- Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
- Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian
- Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisata, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal (pada Visa Kunjungan tertera nomor surat penguasaan visa)
REQUIREMENTS:
( Pasal 20 Ayat (2) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration and Form 27
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of Visa Page
- Copy of Arrival Stamp
- Approval telex visa
- Letter of domicile
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Tourist travel business permit issued by the Ministry of Tourism
- Evidence of the availability of funds to live in Indonesia from a pension institution or bank in their home country or in Indonesia
- Proof of health insurance and death insurancepolicies
- Proof of living in an accommodation facility (buy / rent)
- Evidence of employing informal Indonesian citizens as domestic workers, drivers, security guards, gardeners, etc
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
- * The process of completing the application for a Visit Stay Permit is no later than 3 (three) working days from the date of the interview.
The holder of a Visit Stay Permit is the holder of a Visit Stay Permit originating from a Visit Visa issued based on the approval of the Directorate General {on the visit visa there is a visa mastery letter number}