IZIN TINGGAL TERBATAS

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI TENAGA KERJA ASING

PERSYARATAN :

( Pasal 28 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014 )

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk

  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan yang menggunakan kopperusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orangtertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Izin Usaha Tetap
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • DPKK asli
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Bukti pengantar pembayaran Visa Tinggal Terbatas
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (4) Permen 27 Tahun 2014 )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
  • Copy of Deed of the establishment of the company
  • Copy of Business permit
  • Business Identification Number (NIB)
  • Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
  • Expertise and skills development fund (DPKK)
  • Letter of company’s domicile
  • KITAS payment receipt
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI PENANAM MODAL

PERSYARATAN :

( Pasal 28 Ayat (3) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaandan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orangtertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan dan / atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia
  • Pengesahan Akta Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Fotokopi Izin Usaha Tetap
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

(Chapter 28 Paragraph (3) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Deed of the establishment of the company that contains capital/stock ownership of the foreigner in Indonesia
  • Decree of the Ministry of Law and Human Rights regarding the legalization of the establishment of thecompany
  • Copy of Business permit
  • Business Identification Number (NIB)
  • Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
  • Letter of company’s domicile
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI PENELITIAN ILMIAH

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (8) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Tanda bukti pembayaran Visa Tinggal Terbatas
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
  • [PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (8) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Letter of recommendation from the Indonesian Institute of Science (LIPI), or other government institutions related to the activities of the foreigner
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (7) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan yang menggunakan kop sekolah/ institusi / universitas
  • Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakankop sekolah / institusi /universitas
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan / keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan kegiatannya
  • Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara untuk Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (7) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Letter of recommendation from the Ministry of Education/Religious Affairs, or other government institutions related to the activities of the foreigner
  • Letter of recommendation from the Ministry of State Secretariat for Foreigners receiving scholarships from the Government of the Republic of Indonesia
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNI [PENYATUAN KELUARGA]

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (9) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • RPTKA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Ayat (9) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto
  • Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for
  • e Visa
  • thPower of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who
  • thorize the application to other parties auCopyof Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport Copy of Visa Page Copy of Arrival Stamp Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been
  • translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Marriage registration report from indonesia civil registration
  • fice and indonesian embassy for marriage abroad of….
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI ANAK IKUT ORANG TUA WNA DAN SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNA[PENYATUAN KELUARGA]

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (10) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas)
  • Paspor Suami Istri dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
  • Paspor Orang Tua dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
  • Kartu Keluarga dan KTP
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (10) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English (anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkandiri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas)
  • Spouse’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
  • Parent’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
  • Family register and KTP
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGALTERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI ANAK PERKAWINAN CAMPUR IKUT AYAH / IBUNYA WNI[PENYATUAN KELUARGA]

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (10) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP Ayah / Ibunya W NI
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak dari orang asing yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah / ibunya warga negara Indonesia)
  • Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Paspor Ayah / Ibunya Orang Asing
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (10) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English (anak dari orang asing yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah / ibunya warga negara Indonesia)
  • Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
  • Parent’s Passport and KITAS/KITAP for foreigners
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (13) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (13) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence from the Head of Representative of the Republic of Indonesia regarding the loss of Indonesian citizenship
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or diplomas
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGALTERBATAS BARU / PERPANJANGAN BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA BUKAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (13) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti berupa dokumen resmin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (13) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or diplomas.
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU BAGI EKS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA RI MEMILIH WARGA NEGARA ASING

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (15) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (15) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • The relevant birth certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, except for English
  • Parents’ marriage certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, except for English
  • Proof of immigration facilities in the form of a facility card immigration or return of immigration documents
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU BAGI ANAK YANG LAHIR DI WILAYAH INDONESIA YANG MENGIKUTI STATUS IZIN TINGGAL ORANG TUANNYA PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (17) )

  • Paspor kebangsaan anak yang sah dan masih berlakuserta memuat tanda masuk Ayah dan Ibunya
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku anak
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan ibunya
  • Surat kawin orang tua bagi yangmenikah
  • Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

[PERPANJANGAN ITAS]

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (17) )

 

  • Father’s / mother’s passport including arrival stamp
  • Children’s passport
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Father’s and mother’s KITAS
  • Parent’s marriage certificate for those who are married
  • Birth report certificate issued by Immigration Office
  • Including the relevant email
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSIONFOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS ONLINE BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (16) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Telex Visa
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
  • Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bankdi negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
  • Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  • Rekening Koran
  • Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, ataupembelian
  • Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisata, supir, penjaga keamanan, atautukang kebun + KTP
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (16) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Tourist travel business permit issued by the Ministry of Tourism
  • Evidence of the availability of funds to live in Indonesia from a pension institution or bank in their home country or in Indonesia
  • Proof of health insurance and death insurancepolicies
  • Current acount
  • Proof of living in an accommodation facility (buy / rent)
  • Evidence of employing informal Indonesian citizens as domestic workers, drivers, security guards, gardeners, etc + KTP
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

IZIN TINGGAL TERBATAS BARU / PERPANJANGAN / BAGI ROHANIAWAN

PERSYARATAN

( Pasal 28 Ayat (6) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Pendaftaran Online dan Formulir 24
  • Surat permohonan yang menggunakan kop yayasan / lembaga kerohanian
  • Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakankop yayasan / lembaga kerohanian
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Halaman Visa
  • Fotokopi Cap Pendaratan
  • Persetujuan Telex Visa
  • Surat Keterangan Domisili
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan
  • Rekomendasi RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
  • Akta pendirian yayasan / lembagakerohanian
  • Fotokopi NPWP yayasan / lembaga kerohanian
  • Surat Keterangan Domisili yayasan / lembaga kerohanian
  • Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 28 Paragraph (6) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
  • Onlineregistration and Form 24
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of Visa Page
  • Copy of Arrival Stamp
  • Approval telex visa
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Letter of recommendation from the Ministry of Religious Affairs
  • Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
  • Deed of the establishment of thefoundation/religious institution
  • Foundation/religious institution’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
  • Letter of Foundation/religious institution’sdomicile
  • Copy of latest extension stamp [EXTENSION FORITAS]
  • Copy of KITAS [EXTENSION FOR ITAS]
  • Copy of temporary residential card [EXTENSION FOR ITAS]
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI TKA PIMPINAN TERTINGGI

PERSYARATAN

( Pasal 41 Ayat (2) Permen 43 Tahun 2015 )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (pakai Kop Perusahaan, Penjamin dan Yg Bertanda tangan adalah HRD yang mendapat kuasa dari pimpinan tertinggi)
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
  • Surat pernyataan integrasi
  • RPTKA asli dan fotokopi
  • Notifikasi pendaftaran IMTA dan Notifikasi penggunaan TKA
  • DPKK asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Kitas yang menunjukan yang bahwa bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Fotokopi Izin Usaha Tetap
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) / Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 41 Paragraph (2) Permen 43 Year 2015)

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration
  • Application and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Surat pernyataan integrasi
  • Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
  • Expertise and skills development fund (DPKK)
  • Copy of Passport
  • Copy of KITAS showing settlement in Indonesia for at least 3 years in a row
  • Copy of latest extension stamp
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Copy of Deed of the establishment of the company
  • Copy of Business permit
  • Business Identification Number (NIB) / Fotokopi AktaPendirian Perusahaan
  • Copy of Company’s Taxpayer Identification Number(NPWP)
  • Letter of company’s domicile
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI PENANAM MODAL

PERSYARATAN

( Pasal 42 & 43 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (pakai Kop Perusahaan, Penjamin dan Yg Bertanda tangan adalah HRD yang mendapat kuasa dari pimpinan tertinggi)
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melaluikuasa
  • Surat pernyataan integrasi
  • RPTKA asli dan fotokopi
  • Notifikasi pendaftaran IMTA dan Notifikasi penggunaan TKA
  • DPKK asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Kitas yang menunjukan yang bahwa bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Fotokopi Izin Usaha Tetap
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Akta pendirian perusahaan / perubahan perusahaan yang memuat kepemilikan dan / atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan)
  • Pengesahan Akta Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Prinsip
  • Fotokopi NPW P perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 42 & 43 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration
  • Application and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Integration Statement letter
  • Expatriate Placement Plan (RPTKA) and TA. 01 Form (IMTA)
  • Expertise and skills development fund (DPKK)
  • Copy of Passport
  • Copy of KITAS showing settlement in Indonesia for at least 3 years in a row
  • Copy of latest extension stamp
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Copy of Deed of the establishment of the company
  • Copy of Business permit
  • Deed of the establishment of the company that contains capital/stock ownership of the foreigner in Indonesia
  • Decree of the Ministry of Law and Human Rights regarding the legalization of the establishment of the company
  • Recommendation letter from the Investment Coordinating Board
  • Business Identification Number (NIB) / Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
  • Letter of company’s domicile
  • Copy of temporary residential card
  • The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA

PERSYARATAN

( Pasal 40 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa dengan materai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Kitas yang menunjukan yang bahwa bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
  • Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
  • Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  • Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian
  • Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisata, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT

REQUIREMENTS:

( Chapter 40 Paragraph (2)

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration
  • Application and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of latest extension stamp and KITAS
  • Copy of KITAS showing settlement in Indonesia for at least 3 years in a row
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Tourist travel business permit issued by the Ministry of Tourism
  • Evidence of the availability of funds to live in Indonesia from a pension institution or bank in their home country or in Indonesia
  • Proof of health insurance and death insurancepolicies
  • Proof of living in an accommodation facility (buy / rent)
  • Evidence of employing informal Indonesian citizens as domestic workers, drivers, security guards, gardeners, etc
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNI

PERSYARATAN

( Pasal 49 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
  • Surat pernyataan integrasi
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Kartu Keluarga sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Pernikahan yang dilakukan di Indonesia melampirkan surat izin menikah dari Kedutaan
  • Usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau di luar negeri
  • Bukti lapor nikah dari imigrasi
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:

( Chapter 49 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Application Form and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • integration statement
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Fotokopi Kartu Keluarga sponsor
  • Copy of Passport
  • Copy of latest extension stamp and KITAS
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
  • Pernikahan yang dilakukan di Indonesia melampirkan surat izin menikah dari Kedutaan
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English, showing at least 2 years of marriage
  • Bukti lapor nikah dari imigrasi
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUAMI IKUT ISTRI/ ISTRI IKUT SUAMI WNA

PERSYARATAN

( Pasal 45 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
  • Surat pernyataan integrasi
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor suami / istri WNA
  • Fotokopi Cap ITAS terakhir suami / istri WNA dan KITAS
  • Fotokopi Halaman Paspor dan Kartu Itap suami / istri WNA yang sah dan masih berlaku
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Bukti lapor nikah dari imigrasi
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 45 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Application Form and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Surat pernyataan integrasi
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of husband’s / wife’s passport
  • Copy of last ITAS Stamp husband / wife
  • Copy of passport page and KITAP of husband / wife Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
  • Bukti lapor nikah dari imigrasi
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK IKUT ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP

PERSYARATAN

( Pasal 46 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  • Surat permohonan dari sponsor dan Formulir 27
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP Sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor anak
  • Fotokopi Halaman Paspor Ayah dan Ibu nya W NA
  • Fotokopi Cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Fotokopi Cap ITAP dan KITAP Orang Tua yang sah dan masih berlaku
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Alih status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap

 

REQUIREMENTS:

( Chapter 46 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration
  • Application Form and Form 27
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of ID Card of father / mother who are Indonesian
  • Copy of Family Card of father / mother who are Indonesian
  • Copy of Child’s Passport Page
  • Copy of father’s / mother’s Passport Page
  • Copy of last ITAS stamp and KITAS
  • Copy of Passport
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

transfer of status of limited stay permit to permanent residence permit for foreigners who are children under the age of 18 (eighteen years) and unmarried who join the parents of permanent residence permit holders

ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK IKUT AYAH / IBUNYA WNI

PERSYARATAN

( Pasal 50 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Fotokopi Kartu Keluarga ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Fotokopi Halaman Paspor anak
  • Fotokopi Halaman Paspor Ayah / Ibu nya WNA
  • Fotokopi Cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Alih status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia

REQUIREMENTS:

( Chapter 50 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration and Form 27
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of ID Card of father / mother who are Indonesian
  • Copy of Family Card of father / mother who are Indonesian
  • Copy of Child’s Passport Page
  • Copy of father’s / mother’s Passport Page
  • Copy of last ITAS stamp and KITAS
  • Copy of Passport
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

Conversation of status from Limited Stay Permit to Permanent Stay Permit for children who are not yet 18 (eighteen) years old and unmarried from foreigners who are legally married to Indonesian citizens who will join the father or mother of Indonesian citizens

ALIH STATUS IZINTINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING IKUT ORANG TUA WNA

PERSYARATAN

( Pasal 51 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP Sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor anak
  • Fotokopi Halaman Paspor Ayah dan Ibu nya W NA
  • Fotokopi Cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Fotokopi Cap ITAP dan KITAP Orang Tua yang sah dan masih berlaku
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 51 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
  • Online registration and Form 27
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Fotokopi KTP ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Fotokopi Kartu Keluarga ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Fotokopi Halaman Paspor anak
  • Fotokopi Halaman Paspor Ayah / Ibu nya W NA
  • Fotokopi Cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Copy of Passport
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZINTINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 47 Ayat (2) )

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Surat Keterangan Domisili
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 47 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
  • Onlineregistration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of latest extension stamp and KITAS
  • Letter of domicile
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence from the Head of Representative of the Republic of Indonesia regarding the loss of Indonesian citizenship
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZINTINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA TIDAKDALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 48 Ayat (2) )
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 27
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Surat Keterangan Domisili
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT)
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

(Chapter 48 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 27
  • Onlineregistration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of latest extension stamp and KITAS
  • Letter of domicile
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or
  • Copy of temporary residential card
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
  • .

ALIH STATUS IZIN TINGGALTERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA TIDAKDALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 48 Ayat (2) )
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAS terakhir dan KITAS
  • Surat Keterangan Domisili
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • KTP & KK WNA
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 48 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 24
  • Onlineregistration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of latest extension stamp and KITAS
  • Letter of domicile
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or
  • KTP & KK WNA
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.

ALIH STATUS IZINTINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP BAGI EKS WARGA NEGARA INDONESIA DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN

( Pasal 47 Ayat (2) )
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Fotokopi Halaman Paspor
  • Fotokopi Halaman cap ITAP terakhir dan KITAP
  • Surat Keterangan Domisili
  • Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Mencantumkan email yang bersangkutan
  • Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  • KTP & KK WNA
  • * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
  • * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

REQUIREMENTS:

( Chapter 47 Paragraph (2) )

  • Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 24
  • Onlineregistration
  • Application Form
  • Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
  • Power of attorney with stamp000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
  • Copy of Guarantor ID Card/Passport
  • Copy of Passport
  • Copy of latest permanent stamp and KITAP
  • Letter of domicile
  • Photo of passport size with red background
  • Valid email
  • Evidence from the Head of Representative of the Republic of Indonesia regarding the loss of Indonesian citizenship
  • Evidence in the form of an official document issued by a government agency of the Republic of Indonesia or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia which is valid which can prove that the person concerned is an ex-Indonesian citizen, including birth certificates, identity cards, Indonesian passport or
  • KTP & KK WNA
  • * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application is received.
  • * Completion of the application for the grant of a Limited Stay Permit is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview.
  • * In the event that the extension of the Limited Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.