PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI TKA PIMPINAN TERTINGGI
PERSYARATAN
(Pasal 58 Ayat (1) Permen 27 Tahun 2014)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Surat permohonan dan Formulir 24
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (pakai Kop Perusahaan, Penjamin dan Yg Bertanda tangan adalah HRD yang mendapat kuasa dari pimpinan tertinggi)
- Surat kuasa bermaterai 0000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Surat pernyataan integrasi
- RPTKA asli dan fotokopi
- Notifikasi pendaftaran IMTA dan Notifikasi penggunaan TKA
- DPKK asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi cap ITAP dan KITAP
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Fotokopi Izin Usaha Tetap
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
(Chapter 58 Paragraph (1) Permen 27 Year 2014)
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Surat pernyataan integrasi
- Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
- Expertise and skills development fund (DPKK)
- Copy of Passport
- Copy ITAP stamp and KITAP
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Copy of Deed of the establishment of the company
- Copy of Business permit
- Business Identification Number (NIB) / Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Letter of company’s domicile
- Copy of permanent residential card (KTP WNA)
- Copy of family register (KK WNA)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI PENANAM MODAL
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
- Surat permohonan dan Formulir 24
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (pakai Kop Perusahaan, Penjamin dan Yg Bertanda tangan adalah HRD yang mendapat kuasa dari pimpinan tertinggi)
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
- Surat pernyataan integrasi
- RPTKA asli dan fotokopi
- Notifikasi pendaftaran IMTA dan Notifikasi penggunaan TKA
- DPKK asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi cap ITAP dan kartu ITAP
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Fotokopi Izin Usaha Tetap
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
- Akta pendirian perusahaan / perubahan perusahaanyang memuat kepemilikan dan / atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan)
- Pengesahan Akta Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Prinsip
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia
- Onlineregistration and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Surat pernyataan integrasi
- Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
- Expertise and skills development fund (DPKK)
- Copy of Passport
- Fotokopi cap ITAP dan kartu ITAP
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Copy of Deed of the establishment of the company
- Copy of Business permit
- Deed of the establishment of the company that contains capital/stock ownership of the foreigner in Indonesia
- Decree of the Ministry of Law and Human Rightsregarding the legalization of the establishment of the company
- Business Identification Number (NIB) / Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Copy of Company’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Letter of company’s domicile
- Copy of permanent residential card (KTP WNA)
- Copy of family register (KK WNA)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGANIZIN TINGGAL TETAP BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam halpengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Halaman cap ITAP terakhir dan Kartu ITAP
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembagadana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
- Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
- Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian
- Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisata, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entryto Indonesia and Form 24
- Onlineregistration
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 10.000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of latest extension stamp and ITAP card
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Tourist travel business permit issued by the Ministry of Tourism
- Evidence of the availability of funds to live in Indonesia from a pension institution or bank in their home country or in Indonesia
- Proof of health insurance and death insurance policies
- Proof of living in an accommodation facility (buy / rent)
- Evidence of employing informal Indonesian citizens as domestic workers, drivers, security guards, gardeners, etc
- Copy of permanent residential card (KTP WNA)
- Copy of family register (KK WNA)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNI
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Surat pernyataan integrasi
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Kartu Keluarga sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Cap ITAP terakhir
- Fotokopi kartu ITAP
- KTP & KK WNA
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Surat pernyataan integrasi
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Guarantor Family card
- Copy of Passport
- Copy of latest extension stamp and ITAP card
- Copy of ITAP Card
- Foreigner ID Card & Family Card
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
- Copy of permanent residential card (KTP WNA)
- Copy of family register (KK WNA)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUAMI IKUT ISTRI / ISTRI IKUT SUAMI WNA
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 1 0 . 0 0 0 cukup dalam hal pengurusanmelalui kuasa
- Surat pernyataan integrasi
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor suami / istri WNA
- Fotokopi Cap ITAP terakhir suami / istri WNA dan kartu ITAP
- Fotokopi Halaman Paspor dan Kartu Itap suami / istri WNA yang sah dan masih berlaku
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Bukti lapor nikah dari imigrasi
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Surat pernyataan integrasi
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Passport
- Copy of husband / wife foreigner passport
- Copy of husband / wife foreigner last ITAP stamp
- Copy of husband / wife KITAP
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Marriage registration report from indonesia civil registration office and indonesian embassy for marriage abroad
- Copy of permanent residential card (KTP WNA)
- Copy of family register (KK WNA)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI ROHANIAWAN
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan yang menggunakan kop yayasan / lembaga kerohanian
- Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop yayasan / lembaga kerohanian
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam halpengurusanmelalui kuasa
- Surat pernyataan integrasi
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor
- Fotokopi Cap ITAP terakhir
- Fotokopi kartu ITAP
- KTP & KK WNA
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Rekomendasi RPTKA asli
- Notifikasi pendaftaran IMTA dan Notifikasi penggunaan TKA
- Akta pendirian yayasan / lembagakerohanian
- Fotokopi NPWP yayasan / lembaga kerohanian
- Surat Keterangan Domisili yayasan / lembagakerohanian
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Surat pernyataan integrasi
- Copy of Guarantor ID Card/Passport
- Copy of Guarantor Family Card
- Copy of Passport
- Copy of Last ITAP stamp
- Copy of ITAP card
- Foreigner’s ID Card & Family Card
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Letter of recommendation from the Ministry of Religious Affairs
- Expatriate Placement Plan (RPTKA) and 01 Form (IMTA)
- Deed of the establishment of the foundation/religious institution
- Foundation/religious institution’s Taxpayer Identification Number (NPWP)
- Letter of Foundation/religious institution’s domicile
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK IKUT ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP
PERSYARATAN
( Pasal 62 Ayat (3) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP Sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor anak
- Fotokopi Halaman Paspor Ayah dan Ibu nya W NA
- Fotokopi Cap ITAP dan KITAP
- Fotokopi Cap ITAP dan KITAP Orang Tua yang sah dan masih berlaku
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 62 Paragraph (3) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Parents ID Card KTP
- Copy of Family Card
- Copy of Children’s passport page
- Copy of father’s / mother’s passport page
- Copy of ITAP and KITAP stamp
- Copy of Passport
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Copy of temporary residential card
- KTP & KK W NA
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK IKUT AYAH / IBUNYA WNI
PERSYARATAN
( Pasal 58 Ayat (1) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
- Fotokopi Kartu Keluarga ayah / ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
- Fotokopi Halaman Paspor anak
- Fotokopi Halaman Paspor Ayah / Ibu nya WNA
- Fotokopi Cap ITAP dan KITAP
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 58 Paragraph (1) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Parents ID Card KTP
- Copy of Family Card
- Copy of Children’s passport page
- Copy of father’s / mother’s passport page
- Copy of ITAP and KITAP stamp
- Copy of Passport
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- KTP & KK WNA
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING IKUT ORANG TUA WNA
PERSYARATAN
( Pasal 62 Ayat (4) )
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk dan Formulir 24
- Surat permohonan dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
- Surat kuasa bermaterai 000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Fotokopi KTP Sponsor
- Fotokopi Halaman Paspor anak
- Fotokopi Halaman Paspor Ayah dan Ibu nya W NA
- Fotokopi Cap ITAP terakhir dan KITAP
- Fotokopi Cap ITAP dan KITAP Orang Tua yang sah dan masih berlaku
- Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Mencantumkan email yang bersangkutan
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal ini perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- KTP & KK WNA
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
REQUIREMENTS:
( Chapter 62 Paragraph (4) )
- Legal and valid passport and the stamp of last entry to Indonesia
- Online registration and Form 24
- Application Form
- Guarantee letter from the same Guarantor when applying for the Visa
- Power of attorney with stamp 000 duty for foreigners who authorize the application to other parties
- Copy of Parents ID Card KTP
- Copy of Family Card
- Copy of Children’s passport page
- Copy of father’s / mother’s passport page
- Copy of ITAP and KITAP stamp
- Copy of Passport
- Photo of passport size with red background
- Valid email
- Marriage certificate or marriage book that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- Excerpt of birth certificate that has been translated by a sworn/certified translator, except already in English
- KTP & KK WNA
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
PELAPORAN KITAP UNLIMITED
PERSYARATAN
( Pasal 65 Ayat (1) )
- Perdim 24 & 25
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai 000
- Foto Copy E-KTP dan ID Card Penjamin
- Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy Paspor Kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di Paspor
- Foto Copy KTP Asing
- Dokumen Pendukung
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
TKA : FOTO COPY RPTKA,NOTIF IMTA DAN DPKK INVESTOR : NIB,IZIN USAHA DAN SIUP
KELUARGA : FOTO COPY KK,AKTA LAHIR,AKTA NIKAH REPATRIASI : DOKUMEN WNI
LANSIA : DOKUMEN PERUSAHAAN PENJAMIN
REQUIREMENTS:
( Chapter 65 Paragraph (1) )
- Perdim 24 & 25
- Application letter
- Statement and Guarantee stamped 10,000
- Photocopy of E-KTP and ID Card Guarantor
- Power of attorney + E-KTP of the power of attorney (in the case of management through proxy)
- Copy of Nationality Passport, landing stamp and ITAS stamp on Passport
- Copy of foreign ID card
- Supporting documents
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
- Foreign Workers :
PHOTO COPY RPTKA, IMTA AND DPKK NOTIFICATIONS
Investor :
NIB, BUSINESS LICENSE AND SIUP
Family :
PHOTO COPY KK, BIRTH CERTIFICATE, MARRIAGE CERTIFICATE
Repatriation :
WNI DOCUMENTS
Elderly :
GUARANTEE COMPANY DOCUMENTS
ALIH JABATAN
PERSYARATAN
- Formulir perdim 27
- Surat Permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy Paspor Kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di Paspor
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Khusus alih jabatan dari TKA ke Penanam Modal wajib melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin Prinsip dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Izin usaha yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Akta pendirian perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Rekomendasi dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat keputusan dari AHU
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
- NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Perdim form 27
- Application letter from guarantor
- Statement and guarantee stamped 10000
- Photocopy of the guarantor’s E-KTP
- Power of attorney + E-KTP of the power of attorney (in the case of management through proxy)
- Copy of national passport, landing stamp and ITAS stamp in the passport
- Company NPWP
- Certificate of Residence (SKTT) Specifically for the transfer of positions from foreign workers to investors, the following must be attached:
- Business Identification Number (NIB) or principle permit from the investment coordinating body (BKPM)
- Business license issued by the Investment Coordinating Board (BKPM)
- Trading Business License (SIUP)
- Deed of establishment of the company
- Company Registration Certificate (TDP)
- Recommendations from the Investment Coordinating Board (BKPM)
- Decision letter from AHU
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
RANGKAP JABATAN
PERSYARATAN
- Formulir perdim 27
- Surat permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa+ E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- IMTA dan RPTKA (dengan jabatan baru)
- Fotocopy Paspor kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di paspor
- ITAS elektronik
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, dan Akta Notaris)
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Perdim form 27
- Application letter from guarantor
- Statement and guarantee stamped 10000
- Photocopy of the guarantor’s E-KTP
- Power of attorney + E-KTP of the power of attorney (in the case of management through proxy)
- IMTA and RPTKA (with new positions)
- Photocopy of national passport, landing stamp and ITAS stamp in the passport
- Electronic ITAS
- Company data (company TIN, Business License, Business Identification Number (NIB), Company Registration Certificate, and Notary Deed)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN
PERSYARATAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Perusahaan Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, surat jaminan dan KTP penjamin (Perusahaan lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratan, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembar ITAS Elektronik atau KITAP
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- TA-03 rekomendasi dari Kemenaker
- IMTA dan RPTKA
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, dan Akta Pendirian Perusahaan)
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Form 27
- Application letter, statement and guarantee + E-KTP guarantor (New Company)
- A statement of no objection from the old company to the new company, a letter of guarantee and a guarantor’s ID card (old company)
- Authorized power of attorney and E-KTP (in terms of management through proxy)
- Photocopy of passport, landing stamp, and ITAS stamp in the passport
- Attach an Electronic ITAS or KITAP
- Certificate of Residence (SKTT)
- FY-03 recommendation from the Ministry of Manpower
- IMTA and RPTKA
- Company data (company TIN, Business License, Business Identification Number (NIB), Company Registration Certificate, SIUP, and Company Establishment Deed)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN KE PERSEORANGAN
PERSYARATAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan untuk dialih sponsor dari perusahaan ke perorangan “istri/suami WNI”
- surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratn, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembaran ITAS Elektronik atau KITAP
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy surat lapor perkawinan dari DISDUKCAPIL
- Fotocopy IMTA dan RPTKA terakhir
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Form 27
- Application letter, statement and guarantee + E-KTP guarantor (New Guarantor)
- A statement letter of no objection from the company to transfer sponsorship from the company to an individual “wife/husband of an Indonesian citizen”
- statement and guarantee + E-KTP guarantor (old guarantor)
- Authorized power of attorney and E-KTP (in terms of management through proxy)
- Photocopy of passport, landing stamp, and ITAS stamp in the passport
- Attach an Electronic ITAS or KITAP
- Photocopy of marriage certificate
- Photocopy of marriage report from DISDUKCAPIL
- Photocopy of the latest IMTA and RPTKA
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
ALIH JABATAN
PERSYARATAN
- Formulir perdim 27
- Surat Permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy Paspor Kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di Paspor
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Khusus alih jabatan dari TKA ke Penanam Modal wajib melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin Prinsip dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Izin usaha yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Akta pendirian perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Rekomendasi dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat keputusan dari AHU
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Perdim form 27
- Application letter from guarantor
- Statement and guarantee stamped 10000
- Photocopy of the guarantor’s E-KTP
- Power of attorney + E-KTP of the power of attorney (in the case of management through proxy)
- Copy of national passport, landing stamp and ITAS stamp in the passport
- Company NPWP
- Certificate of Residence (SKTT) Specifically for the transfer of positions from foreign workers to investors, the following must be attached:
- Business Identification Number (NIB) or principle permit from the investment coordinating body (BKPM)
- Business license issued by the Investment Coordinating Board (BKPM)
- Trading Business License (SIUP)
- Deed of establishment of the company
- Company Registration Certificate (TDP)
- Recommendations from the Investment Coordinating Board (BKPM)
- Decision letter from AHU
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
RANGKAP JABATAN
PERSYARATAN
- Formulir perdim 27
- Surat permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa+ E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- IMTA dan RPTKA (dengan jabatan baru)
- Fotocopy Paspor kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di paspor
- ITAS elektronik
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, dan Akta Notaris)
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Perdim form 27
- Application letter from guarantor
- Statement and guarantee stamped 10000
- Photocopy of the guarantor’s E-KTP
- Power of attorney + E-KTP of the power of attorney (in the case of management through proxy)
- IMTA and RPTKA (with new positions)
- Photocopy of national passport, landing stamp and ITAS stamp in the passport
- Electronic ITAS
- Company data (company TIN, Business License, Business Identification Number (NIB), Company Registration Certificate, and Notary Deed)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN
PERSYARATAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Perusahaan Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, surat jaminan dan KTP penjamin (Perusahaan lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratan, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembar ITAS Elektronik atau KITAP
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- TA-03 rekomendasi dari Kemenaker
- IMTA dan RPTKA
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, dan Akta Pendirian Perusahaan)
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Form 27
- Application letter, statement and guarantee + E-KTP guarantor (New Company)
- A statement of no objection from the old company to the new company, a letter of guarantee and a guarantor’s ID card (old company)
- Authorized power of attorney and E-KTP (in terms of management through proxy)
- Photocopy of passport, landing stamp, and ITAS stamp in the passport
- Attach an Electronic ITAS or KITAP
- Certificate of Residence (SKTT)
- FY-03 recommendation from the Ministry of Manpower
- IMTA and RPTKA
- Company data (company TIN, Business License, Business Identification Number (NIB), Company Registration Certificate, SIUP, and Company Establishment Deed)
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead
ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN KE PERSEORANGAN
PERSYARATAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan untuk dialih sponsor dari perusahaan ke perorangan “istri/suami WNI”
- surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratn, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembaran ITAS Elektronik atau KITAP
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy surat lapor perkawinan dari DISDUKCAPIL
- Fotocopy IMTA dan RPTKA terakhir
- * Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
- * Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- * Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
REQUIREMENTS:
- Form 27
- Application letter, statement and guarantee + E-KTP guarantor (New Guarantor)
- A statement letter of no objection from the company to transfer sponsorship from the company to an individual “wife/husband of an Indonesian citizen”
- statement and guarantee + E-KTP guarantor (old guarantor)
- Authorized power of attorney and E-KTP (in terms of management through proxy)
- Photocopy of passport, landing stamp, and ITAS stamp in the passport
- Attach an Electronic ITAS or KITAP
- Photocopy of marriage certificate
- Photocopy of marriage report from DISDUKCAPIL
- Photocopy of the latest IMTA and RPTKA
- * The Head of the Immigration Office submits the application letter as referred to in paragraph (3) to the Head of the Regional Office within a maximum period of 7 (seven) working days from the date the application is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the application letter as referred to in paragraph (5) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date the application letter from the Head of the Immigration Office is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * Submission of the Director General’s letter as referred to in paragraph (7) is carried out within a maximum period of 5 (five) working days from the date the application letter is received manually and/or through the Immigration Management Information System.
- * The interview process is carried out within a maximum period of 3 (three) working days as of the receipt of the approval letter from the Director General.
- * Completion of the application for the grant of a Permanent Stay Permit as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is carried out within a maximum period of 3 (three) working days from the date of the interview and payment of the Immigration fee has been made in accordance with the provisions of the legislation.
- * In the event that the extension of the Permanent Stay Permit requires field Immigration supervision, the period is extended for a maximum of 4 (four) working days.
NB: application letter and letter of guarantee from the company, using company letterhead